Senin 14 May 2012 20:52 WIB

Soal Vonis Nunun, KPK Belum Ambil Keputusan

Nunun Nurbaeti
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Nunun Nurbaeti. Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (14/5) mengatakan, KPK masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta terhadap vonis Nunun Nurbaeti terkait kasus suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Masih dipelajari, besok (Selasa, 15/5) akan ditanyakan lagi (pada bagian penuntutan KPK)," kata Johan.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta pada Rabu (9/5) menjatuhkan vonis bersalah kepada Nunun Nurbaeti karena dinilai berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada puluhan anggota dewan periode 1999-2004.

Nunun lantas dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun enam bulan dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan Nunun adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengaku bersalah dan tidak terus terang.

Sedangkan poin-poin yang meringankan Nunun adalah karena istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini telah lanjut usia, sakit dan bersikap baik selama menjalani persidangan.

Sementara itu, suami dari terpidana kasus suap Miranda Goeltom sebagai Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Nunun Nurbaetie mengatakan pihak keluarga tidak akan meminta Nunun melakukan banding atas vonis yang diterimanya pada Rabu pekan lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement