REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya. Pasalnya, ia menganggap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan bukti.
"Karena kurangnya alat bukti, pasal yang didakwakan tidak cocok dan berlawanan. Dari lubuk hati , dengan segala hormat mohon majelis hakim bisa membuat putusan yang adil. Tentunya sesuai hukum di Indonesia tanpa terpengaruh opini publik. Mohon saya dibebaskan," kata Nunun saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4).
Menurut Nunun, ia sama sekali tidak pernah mengatur pemberian 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Nunun hanya membantu mengenalkan Miranda pada beberapa anggota DPR yang ia sendiri mengaku tidak tahu anggota DPR itu dari komisi berapa.
Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti, dituntut hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan.