Senin 23 Apr 2012 13:11 WIB

Kubu Nunun Nurbaetie Kecewa dengan Tuntutan JPU KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Endah Hapsari
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kubu Nunun Nurbaetie mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/4). Mereka menuntut terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. 

"Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/4). 

Menurut Ina, JPU KPK hanya melakukan "copy paste" dakwaan Nunun alias tidak ada yang berbeda dengan surat dakwaan Nunun. Padahal, fakta persidangan ada yang menyebutkan bahwa saksi Hamka Yandhu membantah ada pertemuan antara Nunun, Arie Malangjudo, dan Hamka sendiri pada 7 Juni 2004 untuk membahas mengenai pembagian cek pelawat. "Kalau seperti ini jelas kami dizalimi," kata Ina.

Jaksa menilai, Nunun terbukti bersalah pada dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan yang memberatkan Terdakwa, perbuatan Terdakwa merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga negara DPR RI. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement