Selasa 08 May 2012 23:56 WIB

Warga Sumbar tak Perlu Cemas Isu Tsunami

Tsunami Aceh
Tsunami Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terkait adanya surat Edaran Gubernur terkait kewaspadaan dan siaga bencana gempa bumi dan tsunami yang ditujukan kepada 19 kepala daerah se-Sumbar.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Surya Budhi melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Padang, Selasa (8/5).

Ia menjelaskan, terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 27 April 2012 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat tentang Siaga Darurat Gempa Bumi dan Tsunami tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Mendagri nomor : 360/1521/12, tanggal 20 April 2012 perihal Kewaspadaan dan Siaga Bencana Gempa Bumi dan Tsunami.

"Hal ini sehubungan dengan meningkatnya intensitas gempa akibat pergerakan lempengan bumi di Samudera Hindia dan Pasifik yang berpotensi menimbulkan kerusakan dan tsunami di sebagian wilayah Indonesia terutama yang berada di dekat wilayah patahan lempeng tersebut," katanya.

 

Ia mengatakan, hal itu merupakan hasil kajian para ahli dan pengamat gempa bumi dan tsunami sebelum peristiwa tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 . Kajian itu kemudian berkembang pada 2010 dan menjadi pembicaraan di tengah masyarakat umum.

Tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut, untuk mengimbau pemerintah yang terletak di daerah yang berpotensi bencana gempa bumi dan tsunami agar membangun kesiagaan di setiap jajaran pemerintah daerah sampai ke tingkat desa pemerintahan kenagarian, kelurahan/desa.

"Pemerintah daerah bersama masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah antisipasi bencana lainnya serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan ancaman bencana," katanya.

Selain itu, pemerintah daerah Kabupaten/kota perlu mempertimbangkan pemberlakuan Status Siaga Bencana Gempa Bumi dan Tsunami, khususnya di wilayah sepanjang pesisir pantai di seluruh Provinsi Sumatera Barat hingga akhir Juni 2012.

Ia menambahkan, surat edaran ini jelas maksudnya memberitahukan pemerintah daerah Kabupaten/kota se-Sumatera Barat untuk melakukan hal-hal yang penting dalam kesiagaan bencana, guna mengurangi dampak risiko jika terjadi bencana gempa bumi dan tsunami tersebut.

"Tidak ada maksud menyatakan seolah-olah akan terjadi bencana, ini sebuah himbauan kewaspadaan siaga bencana, di mana dalam informasi ini merupakan hak publik untuk mengetahuinya sesuai dengan UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement