Selasa 01 May 2012 18:57 WIB

Koboy Itu Ternyata Anggota Denma Mabes AD Berpangkat Kapten

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Heri Ruslan
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).
Aksi koboy Palmerah, Jakarta, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen (inf) Pandji Suko Hari mengakui bahwa aki koboy yang terunggah di Youtube itu adalah anggotanya.

Dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa sang koboy adalah seorang Kapten yang berasal dari Detasemen Markas Besar TNI AD (Denma Mabes AD).

"Iya, itu memang anggota kami dari Denma Mabes AD," ungkapnya dalam sambungan telepon, Selasa (1/5). Namun, Brigjen Pandji belum bisa mengungkapkan identitas lanjutan sang koboy. Sebab, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan akan hal tersebut.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan bahwa senjata yang digenggam sang koboy bukanlah jenis senjata laras pendek sungguhan. Senjata itu, kata dia, merupakan air soft gun.

Saat ini, Brigjen Pandji mengatakan bahwa penanganan atas aksi tersebut telah diserahkan kepada Polisi Militer (POM). Perihal sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyatakan belum bisa memastikan.

Sebab, sambungnya, sanksi baru bisa diberikan ketika kesalahan yang dilakukan telah terdata dengan baik. Tapi, kata dia, bisa saja sanksi yang dijatuhi nantinya adalah dengan tidak dinaikkan pangkat atau juga tidak disekolahkan.

Pada kronologi kejadian, Brigjen Pandji mengungkapkan, sang koboy saat berkendara di lalu lintas padat, hendak menyerobot jalur yang dikendari si pengendara sepeda motor. Ketika itu, sang kapten sepertinya sedang tergesa-gesa.

Tak terima diserobot, si pengendara sepeda motor kemudian menghentikan kendaraan si koboy. "Si pengendara lantas mengetuk-ketuk pintu dan kaca anggota kami," kata Brigjen Pandji. "Kemudian, anggota kami turun dan menanyakan apakah ada kerusakan yang dialami."

Brigjen Pandji mengatakan kekecewaannya atas kejadian tersebut. Sebab, ungkap dia, pada persitiwa itu terjadi, hanyalah emosi yang dikedepankan. Selain itu juga, tidak kerusakan yang terjadi pada kendaraan kedua orang yang bertikai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement