Rabu 25 Apr 2012 14:29 WIB

Yusril: Kebijakan Siti Fadilah Supari tak Bisa Dipidanakan

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Djibril Muhammad
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kebijakan tidak dapat dipidanakan. Sebab, kata dia, sebuah kebijakan terbentuk atas dasar perencanaan sejumlah pihak terkait.

Selain itu, sebelum diberlakukan, kebijakan juga harus melalui analisis yang tajam. "Karena itu tidak bisa dipidanakan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/4).

Karena itu, dia menganggap kebijakan yang diambil kliennya ketika menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2005 itu tidak dapat dipidanakan. Hal itu lantaran kebijakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan presiden terkait penunjukan langsung.

Ketika proyek tersebut dilaksanakan, kata Yusril, Siti sudah mengikuti arahan dan ketentuan Presiden. Apalagi saat proyek tersebut dilaksanakan memang sedang berada dalam keadaan darurat bencana.

Setelah mendapat izin Presiden melalui Perpres, ungkap dia, pengadaan alat kesehatan untuk Kuta Cane, Nagroe Aceh Darussalam, sekaligus juga merupakan permintaan dari bawahan Siti Fadilah, yakni Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK).

Bahkan, kata dia, pengadaan tersebut juga telah melalui telaahan Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. "Jadi menteri tinggal tanda tangan saja. Kalau teknis pengadaan, tidak mungkin menterinya tahu," ujarnya.

Tak hanya itu, Yusril juga menganggap penerapan Pasal 56 dalam KUHP yang diterapkan malah akan menyulitkan penyidik itu sendiri. Sebab, kata dia, pada pasal yang terdapat dua ayat di dalamnya itu, pada ayat pertama, pelaku kejahatan dikatakan turut membantu terjadinya kejahatan pada waktu kejahatan itu terjadi.

Sedangkan pada ayat keduanya, pelaku dituduh turut membantu ketika belum terjadi. Selain itu, kata dia, pada aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelaku itu memberikan keterangam, fasilitas, sarana, dan kesempatan untuk seseorang melakukan kejatahan.

"Mana mungkin ketika anak buahnya korupsi, Siti Fadilah lantas membantu. Jadi polisi akan berat membuktikan dengan pakai pasal itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement