Senin 23 Apr 2012 15:18 WIB

Cegah Alih Fungsi ke Perumahan, 100 Ha Sawah akan Dilindungi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Petani saat bekerja di sawah (ilustrasi).
Petani saat bekerja di sawah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, sedang mempersiapkan pendataan luas areal pertanian. Pendataan tersebut, terkait dengan rencana perlindungan terhadap area pertanian dari ancaman alih fungsi.

Selama ini, alih fungsi lahan pertanian di Karawang masih cukup tinggi. Selama 2011 saja, 181 hektare lahan pertanian beralih fungsi.

Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, wilayahnya merupakan lumbung padi nasional. Dari 175 ribu hektare luas wilayah Karawang, 100 ribu di antaranya areal pertanian. Akan tetapi, setiap tahun area ini mengalami penyusutan. Seperti digunakan untuk keperluan perumahan.

"Kedepan, seluruh area pertanian ini akan dilindungi," kata Ade, kepada Republika, Senin (23/4). Terlebih, imbuhnya, pusat sudah mengeluarkan aturan mengenai perlindungan area pertanian. Sudah barang tentu, daerah juga harus melakukan perlindungan yang sama.

Salah satu upayanya, dengan mendata seluruh luas area pertanian yang ada. Pasalnya, data yang ada di Dinas Pertanian saat ini, luas sawah hanya 97. 529 hektare.

Luasan tersebut, bisa saja bertambah. Apalagi, di wilayah utara Karawang banyak tanah timbul dan tambak yang beralih menjadi area pertanian.  Karena itu, pendataan tersebut sangat penting. Hasilnya nanti, ujarnya akan jadi rujukan dikeluarkannya payung hukum seperti Perda untuk melindungi lahan pertanian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement