Senin 23 Apr 2012 12:46 WIB

Atasan DW Keberatan Asetnya Disita Kejakgung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Dhana Widyatmika, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan atasan tersangka Dhana Widyatmika (DW) saat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran, Firman, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Klas I Cipinang. Aset berupa tanah milik Firman yang ada di safe deposit box (SDB) di Bank Mandiri disita penyidik.

Namun kuasa hukum Firman menolak dilakukan penyitaan terhadap aset-aset Firman. Alasannya, aset itu tidak terkait dengan tindak pidana yang disangkakan penyidik. "Kita kecewa dengan tindakan penyidik yang menyita aset milik Firman," kata kuasa hukum Firman, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi, Senin (23/4).

Sugeng memaparkan aset berupa tanah yang disimpan Firman di SDB, yaitu tiga bidang tanah di kawasan Cibubur. Ia pun akan mengajukan keberatan atas penyitaan aset tanah milik Firman itu.

Menurutnya, sertifikat tanah tersebut didapat kliennya pada 2001, sedangkan tindak pidana yang disangkakan penyidik terjadi pada 2006. Pada saat itu, Firman masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Jakarta Pancoran dan Dhana Widyatmika sebagai bawahannya yang menjabat account representative.

Penyidik menduga adanya aliran dana dari Firman dan Dhana dengan salah satu perusahaan wajib pajak, PT Kornet Trans Utama (KTU). "Jelas kami keberatan apabila sertifikat tanah yang kami serahkan dengan sukarela itu disita penyidik. Tanah itu diperolehnya pada 1999 dan sertifikatnya baru keluar pada 2001," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement