REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Iming- iming upah besar menjadi salah satu alasan pemasok ganja mau melakukan pekerjaan haram tersebut. Zulfadli (31) salah satu tersangka pemasok ganja yang baru ditangkap oleh Kepolisian Sektor Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku diupah Rp20 juta untuk sekali memasok.
"Saya dibayar untuk satu kali pasok, sekali pasok Rp20 juta," katanya saat ditemui di Mapolsek Parung, Rabu. Zulfadli yang beprofesi sebagai satpam tersebut mengaku belum mendapatkan upahnya karena barang yang dipasoknya keburu dirampas oleh aparat kepolisian.
Ia mengatakan, dalam sistem pengedaran ganja, ia menggunakan sistem borongan. Ganja dikirim dari Aceh dengan jumlah tertentu lalu dijual di Bogor. Setelah laku si pemasok baru mendapat upahnya dari hasil penjualan tersebut.
Di hadapan polisi Zulfadli mengaku baru satu bulan ini melakukan bisnis haramnya karena alasan desakan ekonomi. Barang haram tersebut ia peroleh dari salah satu penjual yang kini masih menjadi target petugas.
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor Parung, Kompol Deny Haryanto mengungkapkan, para tersangka merupakan pamain lama yang biasa beroperasi di wilayah Bogor. Untuk satu kali pasok, tersangka dapat memasok ganja kering siap edar seberat 4 kwintal atau 400 kilogram. "Dalam penggrebekan ini yang kita temukan hanya 138,5 kg, sisanya diperkirakan sudah terjual," kata Deny.
Kompol Deny mengatakan, dari 138,5 kg ganja yang berhasil diamankan petugas tersebut dibungkus dengan kertas koran dan lakban plastik warna coklat yang satuannya seberat 1 kg menyerupai batu bata. "Harga 1 kg ganja tersebut dijual Rp2 juta, diperkirakan total nilai seluruh ganja ini mencapai miliaran," katanya.
Selain menangkap Zulfadli, petugas juga menangkap tiga orang tersangka lainnya, yakni Andianto selaku bandar, Bontan dan Joni sebagai pengedar.
Penangkapan sindikat pengedar ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya temuan ganja. Petugas lalu melakukan pendalaman, hingga menangkap keempat pelaku dan menyita barang bukti 138,5 kg ganja.
Kini keempatnya menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Parung. Mereka diancam pasal 111 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda 1 miliar.