Rabu 18 Apr 2012 09:55 WIB

KPK Kembali Periksa Wa Ode Nurhayati

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Karta Raharja Ucu
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2010. Hari ini, Rabu (18/4), lembaga antikorupsi itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Wa Ode Nurhayati.

"WON (Wa Ode Nurhayati) diperiksa hari ini oleh KPK," kata kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati melalui pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (18/4) pagi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dilarang berpergian ke keluar negeri oleh KPK bersama Kader Partai Golkar lainnya, Haris Surahman dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris.

Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement