REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Nadiem dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.
Hal itu disampaikan tim Jaksa penuntut umum JPU) saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam sidang tersebut.
JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Kemudian Nadiem menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar JPU.
Lihat postingan ini di Instagram




