Rabu 13 May 2026 19:37 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Ganggu Pemerataan Pendidikan Anak

Tindakan Nadiem dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1,56 triliun.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (19/1/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Nadiem dipandang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2020-2022.

Hal itu disampaikan tim Jaksa penuntut umum JPU) saat membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem pada Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam sidang tersebut.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Nadiem Makarim sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Kemudian Nadiem menghadapi tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun yang merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga dari tindak pidana korupsi.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar JPU.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement