Senin 16 Apr 2012 20:49 WIB

Berkas Kasus Pejabat Polisi Miliki 'Happy Five' Sudah di Pengadilan

Pil (ilustrasi)
Foto: healthspablog.com
Pil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan telah menerima berkas mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Aprianto, dari Kejaksaan Negeri setempat. Aprianto, yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, justru memiliki pil haram happy five.

Panitera Muda Pidana PN Medan, Fachrial, Senin (16/4) mengatakan perwira menengah di Polda Sumut itu ditahan PN Medan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta.

Selain BAP Aprianto, menurut dia, PN Medan juga menerima berkas perkara tiga tersangka lainnya, yakni pemilik serta karyawan diskotik "Paramount" (Jhoni Jingga, Ade Hendrawan dan Sri Agustina),

Keempat tersangka itu, dijerat dengan pasal 60 (3) junto 71 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Sejalan dengan penahanan Aprianto itu, dia kontan dicopot dari jabatannya. Aprianto diketahui memiliki happy five dalam penggerebekan di rumah hiburan Paramount.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement