Ahad 15 Apr 2012 23:24 WIB

Polisi Pelajari Putusan Hakim Soal Dugaan Pelecehan Seksual Pejabat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: jejaknews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan penyidik kepolisian melanjutkan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial GN.

"Kita masih mempelajari bukti baru yang diberikan pihak penggugat," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Ahad.

Rikwanto mengatakan tidak menutup kemungkinan pihak Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum banding terhadap putusan hakim PN Jakarta Selatan yang memerintahkan melanjutkan kasus pelecehan seksual pejabat BPN.

Sementara itu, pengacara tiga korban pelecehan seksual, Ahmad Jazuli mengaku kecewa terhadap rencana Polda Metro Jaya yang mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

"Secara hukum memang hak kepolisian, namun kami kecewa karena biasanya penyidik menjalankan putusan hakim pada sidang praperadilan lain," kata Jazuli. Jazuli menuturkan langkah selanjutnya, pihaknya menunggu proses banding yang diajukan penyidik kepolisian ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Jazuli menyebutkan pihaknya akan menyiapkan materi kontra memori, guna menghadapi langkah banding yang diajukan penyidik kepolisian. Sebelumnya, tiga orang karyawan BPN termasuk sekretaris GN berinisial AIS dan dua orang staf BPN, berinisial AN dan NPS melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya.

Ketiga korban melaporkan GN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011. Pada perkembangan selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pejabat BPN tersebut pada 17 November 2011.

Namun, pelapor mempraperadilankan SP3 Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan, kemudian majelis hakim memutuskan penyidik harus melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Jazuli mengungkapkan hakim PN Jakarta Selatan membacakan amar putusan yang memutuskan SP3 yang diterbitkan polisi dinyatakan gugur. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada pejabat BPN berinisial GN sebagai terlapor, telah memenuhi unsur, sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan.

Penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya, serta diperintahkan menyampaikan hasiil penyelidikan kepada kejaksaan, guna meminta petunjuk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement