Jumat 13 Apr 2012 19:10 WIB

Sindikat Pencuri Mobil Berkedok Supir Pribadi Dibekuk

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
Polisi menggiring empat kawanan sindikat pencuri dan penadah mobil berinisial AND, PY, IM dan ED di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (31/10). Jajaran Polres Temanggung berhasil meringkus empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil antar daerah bes
Foto: Antara
Polisi menggiring empat kawanan sindikat pencuri dan penadah mobil berinisial AND, PY, IM dan ED di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (31/10). Jajaran Polres Temanggung berhasil meringkus empat tersangka sindikat pencuri dan penadah mobil antar daerah bes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat pencuri mobil. Lima anggota sindikat berhasil dibekuk.

''Kami menerima sembilan laporan adanya penggelapan mobil dengan modus bekerja sebagai supir pribadi,'' ujar AKBP Budi Irawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Menurut Budi, lima orang yang ditangkap adalah anggota sindikat pelaku penggelapan mobil yang dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai sopir pribadi. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda yakni di Cilandak Jakarta Selatan, Cibinong Jawa Barat, Tanjung Barat Jakarta Selatan dan selanjutnya di Semarang Jawa Tengah. Lima tersangka yang ditangkap tersebut yaitu WYD, SMD,KSR, MN, dan RBN.

''Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan Korban inisial Son (WNA Korea) yang melaporkan penggelapan mobil yang dilakukan oleh tersangka inisial, WY dengan modus bekerja sebagai supir pribadi,'' terang Budi, yang menambahkan, setelah di kembangkan ternyata korban dengan modus tersebut lebih dari satu.

''Dalam penyelidikan terungkap para pelaku yang bekerja sebagai supir pribadi itu telah juga memalsukan identitas diri untuk memuluskan aksinya,'' ungkap Budi.

Dari penangkapan itu Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menyita tujuh unit mobil berbagai merek dan jenis. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP  dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement