REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka dalam sidang perkara pengadaan alat kesehatan yang kasusnya ditangani di Mabes Polri.
Informasi itu terungkap setelah mantan bawahannya, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4). Ia bersaksi untuk terdakwa M Naquib yang merupakan mantan direktur pemasaran di salah satu anak perusahaan PT Indofarma.
Status Siti Fadilah terungkap saat salah satu kuasa hukum Naquib melontarkan pertanyaan mengenai kapan Mulya diperiksa di Mabes Polri.
"Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?" tanya kuasa hukum.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,” jawab Mulya.
Untuk diketahui, kasus pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Mulya Hasjmi tersebut ditangani tiga lembaga penegak hukum. Yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. KPK sudah menetapkan Mulya sebagai tersangka sejak 2010 lalu, namun hingga kini ia belum ditahan. Sedangkan Kejagung sudah menetapkan Mulya menjadi terdakwa. Ia didakwa melakukan penunjukan langsung alat kesehatan dengan menggunakan APBN tahun anggaran 2005.
Jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a junto pasal 18 UU Tipikor. Namun, belum diketahi penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus apa.
Siti Fadilah Supari sudah berulangkali disebut terlibat dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan di KPK, Siti Fadilah sudah berulangkali diperiksa sebagai saksi.