Selasa 03 Apr 2012 19:34 WIB

Uji Materil UU APBN-P, MK Jadi 'Panggung Politik'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Marwan Jafar (kanan)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Marwan Jafar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi pasal 7 ayat 6a UU APBN-P dinilai aneh. Sebab, hal itu dinilai malah membawa kesan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) hanya digunakan untuk panggung politik dengan mengatasnamakan rakyat.

"Kita hormati Pak yusril sebagai pengacara, politisi, dan ahli hukum tata negara. Tapi, langkah kemarin itu keburu-buru. Dalam istilah Jawa langkah Yusril ini merupakan nggege mongso alias mendahului sesuatu yang belum jelas," jelas Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Selasa (3/4).

Pihaknya menilai, substansi UU APBNP 2012 yang diajukan oleh Yusril untuk diujimaterilkan di MK belum bisa dianggap ada. Sebab materi yang diajukan belum diberi nomor, belum dijadikan UU, bahkan belum dikirim oleh DPR ke Presiden. Tapi oleh Yusril tetap diajukan ke MK untuk diujimaterikan.

"Jadi dalam konteks ini materi yang belum jelas dipaksa diajukan ke MK itu hanya untuk kepentingan panggung politik," paparnya. Sedangkan perkaranya sendiri sama sekali belum ada," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement