Jumat 30 Mar 2012 23:07 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Bentrokan Makassar

Anggota polisi menangkap pengunjuk rasa yang terlibat bentrok saat menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). (ilustrasi)
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Anggota polisi menangkap pengunjuk rasa yang terlibat bentrok saat menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR---Polisi belum menetapkan tersangka peristiwa bentrokan mahasiswa dan polisi di jalan Sultan Alauddin, dekat kampus Univesitas Muhammadiyah, terkait penyerangan Kantor Polisi Sektor Rappocini, Makassar, Kamis malam (29/3).

"Kami tangkap 18 orang pada peristiwa itu, tetapi kami belum menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polisi Sektor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Erwin Triwanto di Makassar, Jumat (30/3).

Ia mengatakan, saat ini semua yang ditangkap masih menjalani proses pemeriksaan dengan sejumlah tuduhan dugaan provokator. Menurut dia, 18 mahasiswa tersebut masih berstatus terperiksa dan menjalani masa penahanan selama 1x24 jam di Mapolrestabes Makassar.

"Sudah kami tahan sejak Jumat dini hari tadi, kami masih memiliki waktu untuk memeriksa mereka sekitar 10 jam. setelah diperiksa secara intensif baru akan diketahui statusnya apakah jadi tersangka atau dilepas," papar Erwin.

Dari 18 mahasiswa yang ditahan, sebut dia, diantaranya diketahui habis menenggak minuman beralkohol sehingga sulit dimintai keterangan. Bahkan polisi sempat menahan anak remaja, setelah diketahui bahwa dia adalah salah satu warga kemudian dilepas.

Sebelumnya, bentrokan di jalan Sultan Alauddin berlangsung pukul 19:35 Wita, Kamis malam hingga pukul 03:00 Wita Jumat dini hari. Sebanyak 18 mahasiswa ditangkap petugas saat bentrokan berlangsung. Terjadi saling serang antara polisi dan pengunjuk rasa. Polisi melepaskan tembakan gas air mata dan mobil meriam air untuk membubarkan massa, namun dibalas dengan lemparan batu oleh massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement