REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim penyidik satuan khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus menelusuri harta kekayaan tersangka Dhana Widyatmika (DW).
Penyidik memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan kasus pencucian uang DW pada Kamis (29/3) ini.
"Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Kamis (29/3).
Adi menambahkan, ketiga orang saksi tersebut berinisial SM, RAS, dan TTS. Sementara Charli (C) yang seharusnya diperiksa Rabu (28/3) lalu, tidak memenuhi panggilan jaksa.
DWditetapkan sebagai tersangka korupsi pencucian uang pada 17 Februari 2012. Setelah menjalani dua kali pemeriksaan, ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
DW dianggap memiliki harta tak wajar sebagai PNS golongan III C. Ia memiliki rekening berjumlah miliaran rupiah di sejumlah bank. Selain itu, DW juga memiliki beberapa barang berharga seperti emas, dokumen sertifikat tanah dan mobil mewah. Tim satuan khusus (Satsus) pada Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah barang berharga milik DW pada 21 dan 29 Februari 2012.