REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Herly Isdiharsono menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2).
Dalam sidang tersebut, Herly dijatuhi vonis hukuman pidana selama enam tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2).
Herly Isdiharsono yang sempat tercatat sebagai pegawai negeri sipil di direktorat jendral pajak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Herly diputus melanggarpasal 5 ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Herly dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap, Herly menerima uang sebesar Rp 6,63 miliar dari saksi pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki. Kemudian, ditransfer ke beberapa rekening atas perintah Herly. Termasuk ke rekening milik terdakwa Dhana Widyatmika.
Hakim pun mengisahkan bagaimana Herly merekayasa pajak PT MV. Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu dengan Herly.
Kemudian Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal bagaimana cara mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Mutiara Virgo. Perusahaan ini bergerak di bidang pengeboran minyak dan menyewakan alat pengeboran dari COSL asal China.
Menurut majelis hakim, uang tersebut diterima setelah membantuan mengurangkan kewajiban kurang pajak PT MV dari Rp 128.671.751.838 untuk pajak tahun 2003 dan 2004. Menjadi hanya Rp Rp 1,6 miliar untuk tahun 2003 dan Rp 1.443.778.983 untuk tahun 2004.