Senin 18 Feb 2013 21:56 WIB

Atasan Dhana Widyatmika Divonis Enam Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)
Foto: Antara
Herly Isdiharsono (dua dari kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Herly Isdiharsono menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/2). Dalam sidang itu, Atasan Dhana Widyatmika di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran tersebut divonis hukuman pidana selama enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Sudjatmiko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Majelis hakim memaparkan Herly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu sebagaimana pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsider.

Herly juga dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 8/2010.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Herly menerima uang sebesar Rp 6,630 miliar dari saksi pemilik PT MV, Johnny Basuki. Kemudian, ditransfer ke beberapa rekening atas perintah Herly. Termasuk ke rekening milik terdakwa Dhana Widyatmika.

Pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu dengan Herly.

Kemudian Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal bagaimana cara mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Mutiara Virgo. Perusahaan ini sendiri bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran dari COSL asal China.

Menurut majelis hakim, uang tersebut diterima setelah membantuan mengurangkan kewajiban kurang pajak PT MV. Yakni dari Rp 128.671.751.838 untuk 2003 dan 2004, menjadi hanya Rp Rp 1,6 miliar untuk 2003 dan Rp 1.443.778.983 untuk 2004.

Sementara itu, pemilik PT Mutiara Virgo (MV), Johnny Basuki divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sebab, dinyatakan terbukti memberikan Rp 6,63 miliar kepada pegawai pajak Herly.

Majelis hakim juga menyatakan Johnny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan Johnny telah terbukti memberikan uang kepada Hendro Tirtajaya sebesar Rp 20,828 miliar. Uang itu untuk pengurusan pajak dan fee atas pengurangan kewajiban kurang pajak PT MV pada 2003 dan 2004. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement