Rabu 28 Mar 2012 13:52 WIB

JPU KPK tak Bisa Tunjukan Bukti Uang Rp 4,6 Miliar yang Diterima Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Muhammad Nazaruddin
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Muhammad Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menunjukkan barang bukti berupa uang Rp 4,6 miliar yang didakwaan diterima oleh Muhammad Nazaruddin terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games tahun 2011.

"Barang bukti Rp 4,6 miliar yang diminta terdakwa di daftar barang bukti tidak ada, Majelis," kata Ketua Tim JPU, I Kadek Wiradana, kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/3).

Menurut Kadek, Penuntut Umum hanya memiliki bukti berupa lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar. Cek tersebut diketahui diberikan untuk Muhammad Nazaruddin.

Pada persidangan ini, Nazaruddin mempertanyakan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,6 miliar yang dituduhkan diterima olehnya sebagai realisasi komitmen fee sebesar 13 persen dari PT DGI. Nazaruddin pun meminta majelis hakim dan JPU menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,6 miliar.

"Saya meminta ditunjukan dulu barang bukti Rp 4,6 miliar yang saudara tuduhkan ke saya. Jika cek kan bukan saya yang terima," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, lima cek yang diterima oleh Yulianis dan Oktarina Furi tidak dapat membuktikan bahwa dia menerima sesuatu.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyebutkan Nazaruddin menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), M El Idris. Suap tersebut, menurut jaksa, merupakan success fee guna memenangkan PT DGI atas proyek wisma atlet SEA Games 2011 yang menyerap APBN sebesar Rp 191 miliar lebih. Hal ini, menurut jaksa, bertentangan dengan kewenangan Nazaruddin selaku anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement