Jumat 16 Mar 2012 17:46 WIB

Jamaluddien Malik Disebut Ikut Arahkan Uang Untuk Muhaimin Iskandar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jamaluddien Malik disebut mengetahui uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati yang akan diserahkan ke staf pribadi Menakertranas Muhaimin Iskandar, Fauzi. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut, terungkap dalam tuntutan milik terdakwa Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya saat dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3).

Dalam tuntutan itu juga disebutkan bahwa Jamaluddien sempat berhubungan telepon dengan Fauzi terkait mekanisme penyerahan uang Rp 1,5 miliar dan mengatakan supaya Fauzi berkoordinasi dengan Dadong dan Nyoman.

"Terkait pencairan uang Rp 1,5 miliar yang rencananya akan diambil Fauzi, terdakwa Nyoman dan Dadong melaporkan ke Jamaluddien. Kemudian, Jamaluddien melalui telepon Dadong menelpon Fauzi dan menyarankan agar berkoordinasi dengan Dadong dan terdakwa," kata anggota JPU KPK Irene Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/3).

Seperti diketahui, Jamaluddien telah dimintai keterangan dalam sidang perkara suap DPPID dengan tiga terdakwa, yaitu Dharnawati, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Selain itu, keterangan Jamaluddien juga pernah didengarkan saat penyidikan di KPK. Di mana, Jamaluddien selalu membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat dua anak buahnya.

Bahkan, Jamaluddien berdalih bahwa dia baru menduduki jabatan Dirjen P2KT. Sehingga, tidak tahu-menahu perihal pengusulan DPPID.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement