Jumat 16 Mar 2012 12:34 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Bom Semarang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Antiteror Densus 88 dan Polda Jawa Tengah telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ledakan bom di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (16/3). Polisi pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.

"Satu orang berinisial I (Imam) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar yang ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Jumat (16/3).

Selain itu, Imam menjadi tersangka karena dia merupakan orang pertama yang menemukan pipa atau paralon berisi bom itu. Maka, pria berinisial I itu layak diduga sebagai peletak dan mengetahui asal dari bom rakitan itu. Imam menjadi tersangka dengan dijerat Undang-Undang Terorisme.

Saat ini polisi telah melakukan gelar perkara dan terus mencari fakta-fakta dari insiden yang menyebabkan tiga orang terluka itu. "Masih mencari fakta-fakta yang riil. Ledakan sifatnya berdaya ledak rendah," ujarnya.

Bom pipa rakitan meledak Kamis, di Jalan Tamtama Barat IX, RT 8 RW 9, Kelurahan Jangli, Semarang, Jawa Tengah. Salah satu saksi bernama Imam Sukyat merupakan penemu bom pertama yang bekerja sebagai petugas kebersihan setempat. Sedangkan tiga korban menderita luka berat, salah satunya masih kritis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement