Kamis 15 Mar 2012 11:42 WIB

Kejagung Sita Aset DW, Tanah Senilai Rp 4,5 Miliar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa perusahaan yang diduga menjadi tempat pencucian uang tersangka Dhana Widyatmika seperti di PT BPS, diperiksa penyidik tim satuan khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Di perusahaan tersebut, penyidik bahkan menemukan aset Dhana sebesar Rp 4,5 miliar.

"Penyidik berhasil menemukan harta dari tersangka di PT BPS diperkirakan nilainya Rp 4,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (15/3).

Adi memaparkan penyidik menemukan aset Dhana di PT BPS berupa tanah sebanyak 27 kapling dan tanah yang belum dikapling sebesar 1,2 hektar yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 4,5 miliar. Aset milik Dhana itu berada di Perumahan Wood Hill Residence, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset milik Dhana di PT RBS dalam bentuk tanah di Perumahan Wood Hill Residence pada hari ini. Penyidik masih terus menelusuri harta dan aset milik Dhana di berbagai perusahaan, termasuk minimarket dan showroom milik Dhana.

Dugaan keterlibatan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I, Firman (FRM) dan rekan Dhana yang juga bekerja di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Herly Isdiharsono juga masih dilakukan pendalaman. Mengenai hasil pemeriksaan dua orang yang masih berstatus saksi ini pada Rabu (14/3) lalu, ia enggan menyebutkannya.

"Itu kan nanti hasilnya, tentunya akan dipelajari dan dianalisa secara keseluruhan oleh tim penyidik. Saat ini langkah yang dilakukan penyidik adalah penyitaan harta itu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement