REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau berpolemik terkait putusan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 tentang Perkawinan dengan pemohon Macicha Mochtar pada 17 Februari lalu.
Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, putusan MK itu adalah yang terbaik buat anak manusia yang tanpa dosa. Karena itu, pihaknya tidak mengerti apa maksud yang dikatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang putusan MK yang overdosis. “Bagi anak yang lahir tidak berdosa, putusan MK ini adalah yang terbaik,” kata Akil di gedung MK, Selasa (13/3).
Akil menegaskan, putusan MK sangat memberi solusi dari banyak ketentuan akibat kebuntutan hukum terkait anak yang lahir di luar perkawinan. Karena itu, MK memerintahkan untuk ditemukan subjek hukum baru, yaitu ayah biologis dari anak hasil hubungan antara laki-laki dewasa dan perempuan yang selama ini bisa lepas tangan.
Dengan putusan MK tersebut, kata Akil, maka kedua orang yang berhubungan itu harus bertanggungjawab, tidak hanya pihak perempuan saja. “Intinya putusan MK tidak mengatur atau menyinggung soal perzinahan,” tegasnya.