REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasar catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sepanjang tahun 2011, sebanyak 107 kasus pelanggaran HAM menimpa perempuan. Di antaranya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), buruh migran, human trafficking, dan kekerasan seksual.
Untuk kekerasan seksual, pada data yang sama, sebanyak 4.335 kasus terjadi dari total kekerasan terhadap perempuan yang sebanyak 119.107 kasus. Menurut anggota Komnas HAM Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan, Hesti Armiwulan, perkara yang tak kalah lainnya adalah tindak kekerasan dan penelantaran buruh migran, kekerasan oleh pejabat atau tokoh publik, konflik sumber daya alam, serta kasus perburuhan.
Pada tahun yang sama juga, Komnas HAM dan perempuan juga mencatat ada 207 kebijakan yang mendiskriminatifkan perempuan di Indonesia. Padahal, negara ini sudah meratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW). "Bahkan hak-hak terhadap perempuan pun banyak terabaikan," ujar Hesti, Kamis (8/3).
Bertepatan dengan hari perempuan internasional, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk diskriminasi. Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan yang terjadi.
Pada desakan tersebut, Komnas HAM meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak Buruh Migran dan keluarganya. Selain itu, pemerintah diminta mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT), melakukan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, serta memberikan pemahaman bagi aparat penegak hukum tentang perspektif gender dan akses keadilan bagi perempuan. "Pemerintah juga harus menetapkan kriminalisasi atas kasus-kasus KDRT," kata Hesti.