Senin 05 Mar 2012 19:53 WIB

'Kemarin Bekas Wadirut Jadi Tersangka, Sekarang Sudah Tidak Lagi'

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataannya sendiri mengenai mantan Wakil Direktur Indosat, Kaizad Bomi Heerjee, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz yang merugikan negara Rp 3,8 triliun.

"Warga negara India itu belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kami panggil sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman, di Jakarta, Senin (5/3).

Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arnold Angkouw, pernah menyatakan bahwa eks Wadirut PT Indosat sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Indar Atmanto, Presiden Direktur IM2.

Namun, pernyataannya itu berbeda dengan pernyataannya dengan Kapuspenkum sebelumnya, Noor Rachmad yang bersikukuh menyatakan bahwa tersangka kasus Indosat itu baru satu tersangka, yakni Indar Atmanto.

Kemudian diketahui bahwa mantan Wakil Direktur Indosat, Kaizad Bomi Heerjee, tidak dicegah berpergian ke luar negeri dan berbeda perlakuannya dengan tersangka Indar Atmanto yang langsung dikeluarkan cekalnya. Kaizad sendiri diketahui berada di Singapura.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono berjanji akan meminta keterangan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arnold Angkouw terkait dengan lolosnya mantan Wakil Direktur Indosat, Kaizad Bomi Heerjee, yang menjadi tersangka kasus Indosat ke Singapura karena tidak dicegah ke luar negeri.

Kapuspenkum menyebutkan yang bersangkutan Kaizad itu pernah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian diketahui pada 2009-2010 oleh perusahaannya dimutasikan ke Singapura.

Saat ditanya kenapa Dirdik Jampidsus bisa berani menyatakan seseorang sebagai tersangka padahal dia sebagai 'dapur' dari penyidikan, dia menjawab, "Mungkin (Dirdik) salah dengar saja."

Dari sumber di Kejagung, menyebutkan bahwa Dirdik Jampidsus tersebut sudah dipanggil pimpinan Kejagung terkait dengan penetapan tersangka Kaizad Bomi Heerjee tersebut.

Sementara itu, penyidik pada Jampidsus, Senin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Indosat, yakni Indar Atmanto, Presdir IM2. "Pemeriksaan ini untuk kedua kalinya, secara keseluruhan sampai sekarang sudah 20 saksi yang diperiksa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement