REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, menjalani sidang perdana kasus suap cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) , Jakarta, Jumat (2/3). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Nunun memfasilitasi pertemuan salah satu kandidat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, dengan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI di DPR, baca salah seorang JPU, M Rum di hadapan majelis hakim, Miranda S Goeltom meminta Nunun agar dikenalkan kepada sejumlah anggota DPR. Nunun pun menyanggupi permintaan tersebut dan akan mengenalkan sejumlah anggota DPR kepada Miranda.
Kemudian, lanjutnya, Nunun memfasilitasi pertemuan dengan sejumlah anggota DPR tersebut di rumahnya di Jalan Cipete, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu, kemudian Nunun mendengar ada yang berkata. "Ini bukan proyek thank you ya," ujar JPU mengutip isi surat dakwaan berdasarkan pertemuan di rumah Nunun tersebut.
Beberapa waktu kemudian, Nunun dan Miranda kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPR, yaitu Hamka Yandhu. Pada pertemuan itu mereka membicarakan rencana pemberian cek pelawat BII kepada sejumlah anggota DPR. Pada 7 Juni 2004, Nunun melakukan pertemuan dengan Hamka Yandhu di kantor Nunun. Menindaklanjuti pertemuan itu, Nunun memanggil Ari Malangjudo.
"Saya ingin Pak Ari membantu saya untuk menyampaikan tanda terima kasih untuk anggota dewan," kata Nunun yang dikutip JPU dalam surat dakwaan. Ari Malangjudo pun sempat protes dan dan mempertanyakan alasan Nunun memilihnya. "Ya masak Office Boy, ini kan untuk anggota dewan," jawab Nunun.