Jumat 02 Mar 2012 10:01 WIB

Antisipasi Pembacokan Jaksa Sistoyo, Nunun Dapat Pengawalan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Khawatir peristiwa pembacokan Jaksa dalam perkara suap, Sistoyo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pengamanan pada sidang perdana terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, diperketat, Jumat (2/3). Tiga orang pria berbadan tegap mengawal Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Para pengawal itu tampak menjaga pintu ruang terdakwa saat istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menunggu dimulainya persidangan. Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengakui peristiwa pembacokan terhadap Sistoyo membuatnya khawatir. Karena itu, pihaknya meminta pengamanan khusus dari Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan Nunun. "Kita minta pengawalan dari Polres Jaksel. Trauma aja (peristiwa Jaksa Sistoyo), " kata Ina.

Nunun sendiri, yang mengenakan baju batik  coklat, celana hitam, dan jilbab ccklat itu sudah menjalani proses persidangan sejak pukul 09.35 WIB. Ia saat ini tengah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang perkara Nunun dipimpin oleh hakim Sudjatmiko selaku ketua majelis hakim. Anggota majelis hakimnya antara lain Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijanta. Sementara tim jaksa KPK yang akan mendakwa Nunun diketuai oleh M Rum.

Dalam kasus ini Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004.

Nunun disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut juga dikenakan kepada Miranda yang juga berstatus tersangka kasus yang sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement