Kamis 01 Mar 2012 10:55 WIB

Kejagung Sembunyikan Penetapan Tersangka Wakil Dirut Indosat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam kasus korupsi Indosat Mega Media (IM2)/Indosat dengan kerugian negara sekitar Rp 3,8 triliun, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka secara bersamaan. Namun, Kejgung hanya memunculkan satu nama tersangka yaitu mantan Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto.

Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum saat itu, Noor Rachmad kepada para wartawan.

Namun Noor Rachmad tidak mengungkapkan adanya tersangka lainnya yaitu seorang warga negara asing (WNA) dari Singapura keturunan India yang merupakan mantan Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerjee. Apakah Kejagung, melalui Noor Rachmad, berupaya menyembunyikan penetapan tersangka terhadap Kaizad Bomi Heerjee?

"Kalau itu (Kaizad Bomi Heerjee) kan memang sudah jadi tersangka. Waktu itu sama-sama dengan si Indar Atmanto," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw, yang ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (1/3).

Arnold menambahkan penetapan tersangka terhadap Kaizad Bomi Heerjee bersamaan dengan Sprintdik yang dikeluarkan untuk Indar Atmanto. Pada saat Kejaksaan Agung menyatakan ada tersangka dalam kasus korupsi IM2/Indosat, ada dua orang tersangka yang ditetapkan, bukan hanya Indar Atmanto.

Bahkan Kaizad Bomi Heerjee pernah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka di Kejagung. Namun karena telah dilakukan mutasi dan pada saat pemanggilan sebagai tersangka, lanjutnya, Kaizad Bomi Heerjee menjawab sudah tidak bekerja di PT Indosat Tbk. "Kita pernah panggil tapi jawabannya dia sudah bukan pegawai situ," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement