Senin 20 Feb 2012 14:05 WIB

Jaksa Sis Penerima Suap Terancam 20 Tahun Penjara

Palu hakim, ilustrasi
Foto: info.ngawitani.org
Palu hakim, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa penerima suap dari pengusaha yang juga Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sis, terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

"Kami mengancam terdakwa dengan tiga pasal alternatif, semuanya tentang penyuapan, yakni pasal 12a, 5a dan pasal 11 (Undang-undang Tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut KPK, Ketut Sumedana di Ruang Sidang IPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (20/2).

Sidang perdana Jaksa Sis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua GN Artanaya, dengan hakim anggota Basyari Budi, serta Adriano, berlangsung singkat yakni hanya sekitar 30 menit. Ia menjelaskan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta bahwa terdakwa Jaksa Sis telah meminta dana Rp150 juta dari terdakwa Edward Bunjamin terkait kasus suap penggelapan penipuan.

"Diketahui bahwa terdakwa kan melakukan negosiasi (dengan Edward). Penyidik kami menemukan Rp100 juta di mobilnya dan yang Rp50 juta lagi akan dibayarkan besoknya. Namun terdakwa keburu kami tangkap," katanya.

Selain itu, proses sidang juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa dari dari sekelompok warga yang menolak mafia hukum itu. Sementara itu, kuasa hukum Jaksa Sis, Firman Wijaya menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Tidak ada tertangkap tangan. Soal dakwaan (jaksa KPK) itu soal pembuktian. Yang jelas, ada proses yang engga pair terhadap penyidikan ini. Kami akan ajukan eksepsi," kata Firman. Perkara ini bermula dari peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menyangkut dugaan penipuan dan pemalsuan cek bernilai Rp5,6 miliar pada proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua, Bogor.

Saat itu, Edward sebagai terdakwa dan Sis berlaku sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Pada 21 November 2011, EMB dan Anton beserta Duki Ependi (supir EMB) dan Charles Hadi Menda (pengacara EMB saat itu) datang ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan perkara itu.

Sis dan Epiyarti (anggota lain tim JPU) hendak membacakan tuntutan 1,5 tahun penjara bagi EMB, tapi sidang pada hari itu ditunda. Tak lama setelah itu, Epiyarti memberitahukan tuntutan itu kepada Duki yang lalu meneruskan informasi itu kepada EMB.

Lewat ibu kandungnya, Girda Herawati, EMB menyiapkan dana sebesar Rp100 juta untuk menegosiasi tuntutan tim jaksa. EMB sempat menawarkan tambahan Rp50 juta agar tuntutan berkurang menjadi empat bulan penjara.

Sis menawarkan tuntutan delapan bulan penjara dengan imbalan uang Rp150 juta itu.

EMB sepakat dan menyetorkan Rp100 juta terlebih dahulu dan uang itu tersimpan dalam dua amplop coklat. Selanjutnya, EMB dan ABH mengantar uang Rp100 juta itu kepada Sis di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketika hendak meninggalkan Kantor Kejari Cibinong, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap EMB dan ABH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement