Kamis 22 Aug 2019 10:24 WIB

Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Ditahan KPK

Satriawan diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke KPK pada Rabu (22/8) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah)  bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kedua kanan), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka (kiri) bersiap melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa Satriawan Sulaksono yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK) Yogyakarta.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wiaya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (tengah) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni (kedua kanan), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka (kiri) bersiap melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Kejaksaan Agung menyerahkan jaksa Satriawan Sulaksono yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPK) Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), Kamis (22/8). Satriawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

"Tersangka SSL, jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga

Diketahui pada Rabu (21/8), Satriawan telah diserahkan oleh pihak Kejaksaan ke KPK. Adapun penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.

Selain Satriawan, KPK pada Selasa (20/8) juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8), jaksa Eka telah ditangkap. Namun saat itu, jaksa Satriawan belum sempat ditangkap dan baru diserahkan pihak Kejaksaan ke KPK, Rabu (21/8).

Dalam konstruksi perkara disebutkan jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp 221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp 8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka.

Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp 10 juta. Pemberian kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Pemberian ketiga pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp 110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan. Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement