Rabu 26 Jul 2023 22:37 WIB

Kejagung Belum Berencana 'Seret' 3 Jaksa Penerima Suap Tambang Nikel

Kejagung belum berencana menyeret tiga jaksa penerima suap tambang nikel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana menyeret tiga anggotanya yang diduga menerima suap tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal ketiga jaksa tersebut, satu dipecat, dan dua dicopot lantaran sudah terbukti di pengawasan internal melakukan tindak pidana yang masuk ranah perbuatan korupsi itu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, materi pokok kasus tersebut masih dalam pengembangan. “Masih berjalan perkaranya di Sultra (Sulawesi Tenggara), kita lihat perkembangannya,” kata Ketut singkat kepada Republika via percakapan instan, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga

Tiga jaksa yang ketahuan menerima suap satu di antaranya adalah, Raimel Jesaja. Ketut, pada Selasa (25/7/2023) kemarin menerangkan, terhadap Raimel sudah dilakukan penindakan berupa pencopotan jabatan selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) 2023. 

Ketut menerangkan, pemecatan Raimel sudah melalui fungsi pengawasan internal di Kejakgung. Hasilnya, kata Ketut, Raimel terbukti melakukan pelanggaran berat penerimaan suap.

“Kami sudah pernah merilis terkait dengan pelanggaran disiplin berat dari oknum jaksa tersebut. Ada tiga orang jaksa. Dan satu jaksa (Raimel) bukan hanya dicopot dari jabatan strukturnya, tetapi status jaksanya juga dicopot,” kata Ketut, Selasa (25/7/2023).

Sementara, dua jaksa lainnya, kata Ketut, mendapatkan sanksi disiplin berat berupa penundaan kenaikan pangkat. Ketut menolak menyebutkan identitas dua jaksa tersebut yang terlibat dalam skandal suap tersebut.

Ketut hanya menyampaikan, dua jaksa lainnya itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Koordinator Tindak Pidana Khusus di Kejati Sultra. Namun begitu, Ketut, pun menolak untuk menjelaskan duduk perkara kasus tersebut agar dapat berlanjut ke proses pemidanaan di persidangan.

“Jadi tiga orang oknum jaksa sudah mendapatkan hukuman yang berat, dan sedang yang saya tidak dapat menyampaikan secara gamblang, karena itu data yang saya peroleh dari pengawasan,” begitu ujar Ketut. 

Ketut melanjutkan, terungkapnya kasus penerimaan suap yang menyeret tiga jaksa tersebut terjadi saat Raimel menjabat sebagai Kejati Sultra. Kasus tersebut, pun dikatakan dia, terus didalami dalam penyidikan.

Ada dugaan kasus tersebut terkait dengan pembekingan perusahaan-perusahaan di Blok Mandiodo yang terlibat dalam perkara korupsi dan saat ini dalam penyidikan. Terkait kasus korupsi tersebut, diduga melibatkan PT Lawu Agung Mining (LAM), dan PT Aneka Tambang (ANTAM).

Dalam kasus pokok tersebut, tim penyidikan gabungan Jampidsus dan Kejati Sultra sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua tersangka dari penyelenggara negara di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement