REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengapresiasi keberanian Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan tambang ilegal nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Saya minta Kejakgung untuk tidak goyah dan mundur sedikit pun, ini kasus besar dan tentu anginnya juga besar. Karenanya kami di Komisi III berkomitmen untuk mengawal dan mendukung terus kejaksaan dalam mengusut kasus ini," kata Sahroni.
Dijelaskan Sahroni, langkah Kejagung mengusut kasus ini akan menemui banyak hambatan. Karena itu, kata Sahroni, Komisi III DPR memiki komitmen untuk mendukung kasus ini hingga tuntas. “Kejagung pantas mendapatkan penghargaan atas kinerja,” kata Sahroni.
Ia berharap pengusutan kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik dari PT Lawu Agung Mining (LAM) sebagai tersangka. Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun ini, semua pihak terkait harus diproses hukum.
"Saya minta, pengembangan kasus tidak berhenti sampai di sini. Baik dari segi jumlah tersangka hingga indikasi aliran dana pencucian uang, wajib dibongkar semuanya," ujar Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kasus yang ditangani oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) itu terkait dengan pemalsuan dalam penjualan hasil tambang ore nikel PT Aneka Tambang (ANTAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, di Sultra.
Ketut menerangkan, tersangka Windu Aji adalah pemilik dari PT Kara Nusantara Investama. Tetapi, dalam kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM ini, menyangkut peran Windu Aji selaku pemilik atau owner dari PT Lawu Agung Mining (LAM).
Perusahaan tersebut, kata Ketut, ada mengikat kerja sama operasional (KSO) dengan PT ANTAM serta perusahaan daerah Sultra dan perusahaan daerah Konawe Utara.
Disebutkan, Windu Aji selaku pemilik PT LAM melakukan tindak pidana berupa penjualan hasil tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT ANTAM. Namun, dalam penjualan tersebut, tersangka Windu Aji, bersama dengan perusahaannya, PT LAM menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya yang berada di sekitar Blok Mandiodo.