REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, HS, diduga menghamili seorang wanita yang tengah mendekam di tahanan berinisial M. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun tengah memeriksa yang bersangkutan. JAM Was, Marwan Effendy, menyatakan jaksa HS akan dicopot jika perbuatannya terbukti.
M, 37 tahun, merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo. Eks narapidana kasus penggelapan tersebut melapor ke Polda Jawa Timur karena merasa dihamili oleh seorang jaksa hingga dia melahirkan. M takluk oleh rayuan HS karena jaksa tersebut dikenal baik. Saat ditahan di Lapas, HS sering menjenguk M hingga pada 2009, M pun hamil.
Setelah melahirkan, M tidak terima karena anak lelaki hasil hubungan terlarang itu akan diambil oleh HS. Hingga M kemudian mengadukan kepada Polda Jatim dan Aswas Kajati.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap HS dan M, ungkap Marwan, keterangan mereka tidak berkesesuaian. HS mengaku tidak pernah menghamili M. Sebaliknya, M menerangkan bahwa dia dihamili di dalam tahanan. "si perempuannya ini mengatakan hamil, tapi mau gimana. Dia kan ada di tahanan," jelasnya.
Untuk itu, Marwan mengungkapkan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mencaritahu dimana dan kapan perbuatan asusila itu dilakukan. "Apakah jaksa menjemput dia ke sana, apakah waktu dipersidangkan, tapi kalau si jaksa nggak pernah ambil dia di rutan kok bisa hamil?" ungkapnya.