Rabu 21 Aug 2019 07:17 WIB

Dua Tersangka Lelang Proyek Dinas PUPKP Yogyakarta Ditahan

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk dua orang jaksa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019. Dua tersangka, Gabriella Yuan Ana (GYA) dan Eka Safitra (ESF). 

"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

KPK total telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Sebagai pemberi, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).

Sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL). Sementara untuk tersangka Satriawan Sulaksono diimbau untuk menyerahkan diri ke KPK.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang. Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp 8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta. Pemberian kedua pada 15 Juni 2019 sebesar Rp 100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan.

Pemberian ketiga pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee ecara keseluruhan. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement