Jumat 17 Feb 2012 16:57 WIB

Wacana Pembubaran FPI karena Penegakan Hukum Lemah

Massa FPI saat berunjuk rasa di depan Istana Negara.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Massa FPI saat berunjuk rasa di depan Istana Negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat, wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) disebabkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya penegakan hukum dalam menindak kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas, termasuk FPI.

"Selama ini tidak ada tindakan hukum terhadap yang dilakukan oleh FPI, sehingga keberadaan FPI saat ini dipersoalkan. Pembiaran yang dilakukan oleh aparat hukum membuat masyarakat bertindak dan main hakim sendiri serta meminta agar FPI dibubarkan," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/2)

Menurut dia, pihak kepolisian harus menghukum ormas-ormas yang melakukan tindak kekerasan dan melanggar hukum, meski tindak kekerasan yang dilakukannya bertujuan baik, tetapi tindak kekerasan merupakan sebuah tindak pidana.

"Seharusnya polisi sudah dapat segera melakukan tindakan dengan memproses secara hukum. Polisi tidak boleh takut menindak organisasi pelanggar hukum yang berujung pada pembiaran karena akan membuat persoalan semakin kompleks," ucapnya.

Ifdhal menuturkan, proses penolakan atau pembubaran FPI sebagai sebuah ormas tidak bisa dilakukan dengan cara main hakim sendiri, tetapi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Pembubaran sebuah ormas tidak bisa dilakukan atas pertimbangan subjektif seseorang atau sekelompok orang. Misalnya, atas pertimbangan Mendagri atau Menko Polhukam. Tetap harus ada proses hukum terlebih dahulu terhadap tindak kekerasan yang mereka lakukan," tukasnya.

Jika tindak kekerasan yang dilakukan FPI merupakan kebijakan organisasi dan dibuktikan dalam proses peradilan, kata Ifdhal, maka putusan Mendagri atau Menko Polhukam bisa menjadikan hal tersebut sebagai dasar pembubaran FPI.

"Kita semua harus menghargai prinsip-prinsip negara hukum karena demokrasi menuntut penegakan hukum. Oleh karena itu, tidak bisa dibenarkan proses main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap organisasi yang dianggap mengganggu ketertiban umum," ucap Ifdhal.

Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri terhadap FPI atau pun ormas lainnya, akan memicu timbulnya tindakan yang sama oleh organisasi tersebut kepada masyarakat. Oleh karena itu, tambah dia, penyelesaian persoalan tindak kekerasan yang dilakukan ormas-ormas harus berdasarkan pada hukum yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement