Kamis 16 Feb 2012 16:33 WIB

BK DPR: Ada Indikasi Nasir Salah Gunakan Jabatan

Rep: mansyur faqih/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Badan Kehormatan berkesimpulan kalau ada indikasi Muhammad Nasir menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk dapat masuk ke lapas Cipinang dan bertemu dengan saudaranya, M Nazaruddin yang merupakan terdakwa kasus wisma atlet.  

‘’Kita baru minta keterangan, nanti akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan,’’ kata Ketua BK, Muhammad Prakosa, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/2).

Saat ini, katanya, baru pengumpulan bahan. Kemungkinan paling cepat pekan depan memulai proses penyelidikan terhadap dugaan adanya pelanggaran. Jika keterangan sudah cukup, baru akan ditingkatkan ke penyelidikan. Antara lain, dengan mengundang lagi pihak-pihak yang menjadi pengadu. Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII).

Tak menutup kemungkinan, ujar dia, akan mengkonfrontir Nasir dengan Denny. Namun, ketika dimintai keterangan, Nasir mengatakan datang ke Cipinang hanya sekitar setengah jam.

Dari tayangan rekaman yang didapat BK, ternyata pertemuan itu berlangsung lebih dari dua jam. Tepatnya, dua jam delapan menit. Dari CCTV terlihat kalau Nasir datang ke lapas pada pukul 20.53 dan pergi pada 23.01.

Ia menjelaskan, kesimpulan ini diperoleh setelah melihat berbagai bukti yang didapat BK. Antara lain, dari Wakil Menkumham, Denny Indrayana yang mengatakan kalau Nasir telah beberapa kali melakukan kunjungan ke lapas. Buktinya, nama Nasir tercatat di buku tamu setidaknya tiga kali sejak Desember.

Malah, ia menduga kalau kunjungan Nasir ke lapas Cipinang lebih dari itu. Pasalnya, kunjungan Nasir terakhir pada Rabu (8/2) tidak tertera di buku tamu.

‘’Dalam buku tamu ada tulisan anggota Komisi III, tapi yang menulis bukan oleh Nasir,’’ papar politisi PDI Perjuangan tersebut. BK pun, lanjutnya, akan melakukan verifikasi mengenai siapa orang yang menulis nama di buku tama tersebut. Namun, biasanya yang melakukan penulisan itu adalah petugas lapas.

Prakosa menjelaskan ada penyimpangan karena untuk bertemu dengan tahanan aturannya tidak boleh di luar jam yang diperbolehkan. Untuk pasal yang akan dikenakan, tambahnya, akan ditentukan pada saat mulai melakukan proses verifikasi dan penyelidikan.

‘’Pekan depan sudah mulai, jadi cepat. Nanti kita dalami dulu informasi, keterangan, data, baru nanti ditentukan (pasalnya),’’ ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement