REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Max Sopacua mengungkapkan belum memberi jabatan apa-apa pada Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin diketahui terlibat dalam penyelenggaraan KLB Demokrat di Sumatra Utara beberapa waktu lalu.
Nazaruddin tercatat pernah menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat di era kepemimpinan Anas Urbaningrum. Karier politik Nazaruddin tumbang usai terlibat megakorupsi Wisma Atlet Hambalang yang turut menjerat Anas.
"Dia (Nazaruddin) masih bersama kami. Tapi saya enggak tahu akan dimasukkan di bendahara atau posisi lain," kata Max pada Republika.co.id, Selasa (23/3).
Nazaruddin resmi bebas dari penjara Kamis, 13 Agustus. Total hukumannya adalah 13 tahun penjara dan dijalani sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin masih mendekam di penjara hingga 2024, namun ia memperoleh remisi 45 bulan 120 hari. "Beliau orang yang selalu dengan kami. Dia sudah tidak ada masalah (hukum) lagi," ujar Max.
Max menyebut Nazaruddin bisa saja ditempatkan di jabatan selain Bendahara Umum dalam struktur partai. Ia masih menunggu keputusan Ketua Umum Demokrat versi KLB Moeldoko terkait jabatan Nazaruddin.
Baca juga : Ridwan Kamil: Ganjar dan Anies Calon Mitra, Bukan Saingan
"Belum tentu di bendahara umum, tergantung arahan Ketum dan Sekjen. Karena itu posisi strategis," ucap mantan anggota DPR RI itu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Max, posisi-posisi utama di kepengurusan Demokrat KLB sudah dipenuhi. Hanya posisi Bendahara Umum Partai yang masing lowong.
Inilah susunan struktur kepemimpinan Partai Demokrat hasil KLB yang sudah diserahkan ke Kemenkumham:
Ketua Umum: Moeldoko
Sekretaris Jenderal: Jhoni Allen Marbun
Ketua Dewan Pembina: Marzuki Alie
Ketua Dewan Kehormatan: Max Sopacua
Ketua Mahkamah Partai: Ahmad Yahya
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.