REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI), Dhaniswara K Harjono, mengaku sependapat dengan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir, yang akan memberkan sanksi terhadap rektor yang mengerakkan mahasiswanya untuk berdemontrasi menolak revisi UU KPK dan RUU KHUP.
Dhaniswara menegaskan, sebagai sebagai rektor, dirinya mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman yang positif kepada mahasiswa yang akan ikut dalam aksi demontrasi.
"Memang kita tidak bisa mencegah mereka untuk ikut demontrasi. Namun kita punya kewajiban memberikan arahan yang positif kepada mereka untuk berdemontrasi secara tertib, santun dan sesuai aturan," kata dia, ditemui wartawan usai mengikuti seminar bertema "Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal Dalam Rangka Pemerataan Pembangunan Daerah" di gedung Wiliam Suryajaya kampus Universitas Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta, Senin (30/9).
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi yang dimoderatori Saor Siagian tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang, ekonom senior Faisal Basri, dan akademisi Blucer Welington Rajaguguk.
Lebih lanjut Rektor meminta pada mahawiswanya yang ikut demontrasi berhati-hati agar aksi tersebut tidak ditunggangi kelompok-kelompok tertentu.
"Saya yakin mahasiswa punya niat yang baik dan tulus dalam menyampaikan pendapat. Maka, mereka perlu berhati-hati agar tidak mudah ditunggangi kepentingan tertentu," jelasnya.
Rektor juga meminta agar mahasiswa tidah mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar. "Jangan mudah percaya pada informasi hoax. Cari dulu kebenaran informasi tersebut," kata Rektor.
Rektor berharap kepada mahasiswa yang turun kejalan untuk menggelar aksi unjukrasa terus berhati-hati. Karena, tidak menutup kemungkinan akan ada penyusup dalam aksi tersebut. "Saya mengimbau mahasiswa selalu berhati-hati dan waspada," tutur dia.
Sebelumnya, Menristekdikti, Mohamad Nasir, menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada rektor yang ikut menggerakkan mahasiswa turun ke jalan. Sementara itu, bagi dosen yang mengizinkan mahasiswa ikut demo akan dikenakan sanksi oleh rektor.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1 dan SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," ujar Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9).
Mantan Rektor Universitas Diponegoro itu meminta agar para dosen mengajak mahasiswa berdialog dengan baik. Nasir khawatir aksi demo mahasiswa ditunggangi kepentingan lain.