REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Terkait tindak kriminal di dalam angkutan umum, Organda mengaku tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. "Organda tidak diberikan kewenangan" ujar Soedirman, Kepala Organda DKI Jakarta, dihubungi republika, minggu (5/2).
Soedirman menegaskan, untuk tindak kriminal di dalam angkutan umum terutama angkot, yang berhak menindak yakni pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Untuk tindak pidana, pihak polisi yang berwenang, sedangkan Dishub berwenang dalam pencabutan izin trayek dan sanksi pada sopir.
Organda tidak bisa menindak tegas angkot-angkot yang terlibat dalam suatu kasus kriminal. Dalam hal penyeleksian sopir angkot pun, itu merupakan wewenang dari pihak Dishub. Soedirman menyatakan, Organda juga tidak berwenang dalam hal menyeleksi sopir-sopir angkot. Penyeleksian sopir angkot semua murni dari pihak Dishub, bukan pada Organda.
Soedirman menjelaskan, wewenang Organda hanya terkait pada hal pembinaan anggota dan penyampai aspirasi. Hal-hal mengenai subsidi BBM atau yang menyangkut opini dari anggota yang bisa ditangani Organda. Namun Soedirman juga menegaskan, bila ada angkot yang tersandung kriminal harap ditindak tegas saja oleh pihak-pihak yang berwenang.