Senin 30 Jan 2012 15:59 WIB

KPK Gandeng Lembaga Penegak Hukum Singapura Lacak Harta Nazar

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk menelusuri harta kekayaan tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin yang diduga berada di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK pun akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum di negeri Singa itu untuk melakukan penelusuran.

"Ya kalau menelusuri uang di Singapura itu kan tidak semudah di Indonesia. Tentu ada koordinasi dengan PPATK atau pihak (lembaga penegak hukum) di sana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (30/1).

Johan mengatakan, penelusuran itu masih terkait dengan pengembangan penyidikan kasus suap Wisma Atlet. KPK tidak akan meremehkan informasi sekecil apapun yang diungkap oleh saksi atau pihak manapun sepanjang didukung dengan bukti-bukti.

Sebelumnya, informasi yang menyebutkan bahwa Nazaruddin menyimpan kekayaan di Singapura itu, ditanggapi dengan serius KPK. Pasalnya, informasi itu bisa dijadikan dasar untuk mengumpulkan bukti yang digunakan KPK.

"Sudah bergerak atau belum, jawabannya adalah semua proses (penelusuran) sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto usai acara peluncuran fim 'Kita versus Korupsi' di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (26/1) malam.

Mantan wakil Direktur Keuangan PT. Permai Group Yulianis, saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games atas terdakwa M Nazaruddin mengatakan jika harta mantan bosnya itu banyak tersimpan di Singapura. Hal itu dikatakan Yulianis dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/1) kemarin.

"Uang yang ada di Jakarta, ada sebagian yang dikirim ke Singapura," kata Yulianis, Rabu (25/1).

Menurut Yulianis, Nazaruddin mengirim uangnya ke Singapura bukan hanya sekali. Yulianis yakin, uang yang dikirim ke Singapura itu belum ada yang disita penegak hukum. "Jadi, sebelum kejadian, uang yang ada di Jakarta beberapa kali dikirim ke Singapura," ungkapnya.

Yulianis menjelaskan bahwa Nazar mengirimkan uangnya ke Singapura pertama kali sebesar USD5 juta, 3 juta dollar singapura dan 2 juta euro. Uang itu, kata Yulianis, tersimpan di perusahaan milik Nazar sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement