Kamis 26 Jan 2012 13:22 WIB

Miranda Goeltom Jadi Tersangka, Kubu Nunun Nurbaeti Bilang Percuma

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Kuasa Hukum Nunun Nurbaeti Daradjatun, Ina Rahman
Kuasa Hukum Nunun Nurbaeti Daradjatun, Ina Rahman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus cek pelawat. Namun, kubu tersangka Nunun Nurbaeti tidak terlalu peduli dengan penetapan status itu.

"Percuma siapapun jadi tersangka. Yang penting kami fokus ke kesehatan Ibu Nunun," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Nunun, Ina Rahman saat dihubungi, Kamis (26/1).

Menurut Ina, pihaknya menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada KPK. Baginya, yang terpenting adalah agar persoalan yang dihadapi kliennya cepat selesai. "Kami berharap agar KPK tetap profesional dalam menangani kasus ini," imbuh Ina.

Penetapan Miranda oleh KPK secara resmi diumumkan pada hari ini. "Berdasarkan hasil ekspose, dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka. Yaitu, MSG," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (25/1) pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement