Rabu 18 Jan 2012 16:13 WIB

Nazaruddin Sebut Anas Terima Rp 80 M dari Poyek PLTS

Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan jawaban penuntut umum atas eksepsi Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum telah menerima 'fee' sebesar Rp80 miliar dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang menelan biaya hingga Rp 2,2 triliun.

"Kalau pertemuan dengan Sutan Bathoegana itu tentang proyek Pembangkit Listrik. 'Fee' telah diberikan ke Anas Urbaningrum sebesar 80 rupiah," kata mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin setelah sidang kasus suap Wisma Atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (18/1).

Sebelumnya, pada sidang Senin kemarin, Direktur Pemasaran PT. Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menyebutkan adanya pertemuan dengan politisi dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dalam kesaksiannya di depan majelis hakim namun tidak berkaitan dengan kasus suap Wisma Atlet.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan Bathoegana dan Anas Urbaningrum membantah bahwa pihaknya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat pembangkit listrik tenaga surya tersebut.

Sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin akan dilanjutkan pada Rabu (25/1) dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa mengumumkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement