Rabu 18 Jan 2012 15:34 WIB

'Nyanyian' Rosa-Nazar Soal Bos Besar, KPK Buat Penyidikan Baru

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - 'Nyanyian' Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang terkait 'Ketua Besar' dan Bos Besar' dalam kasus suap Wisma Atlet akan dijadikan penyidikan terbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, lembaga anti-korupsi ini berjanji tidak akan mendiamkan keterangan Rosa dan Nazaruddin tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, pihaknya akan membuka penyidikan baru atas kasus tersebut. Penyidikan itu, kata dia, akan menindaklanjuti keterangan yang diberikan Rosalina dan Nazaruddin.

Kendati demikian, pihaknya mengaku memerlukan waktu untuk mendalami pengakuan-pengakuan itu. Sebab, pihaknya harus mencari bukti-bukti tambahan. "Bukti-bukti itu diperlukan untuk menguatkan keterangan yang ada," ungkap Johan, Rabu (18/1).

Mengenai nama-nama yang diungkapkan Rosalina dan Nazaruddin, menurut Johan, setiap penyidikan yang dilakukan KPK tidak melulu dengan pemanggilan.

Namun, pihaknya mengaku telah melakukan penyidikan baru terkait kasus tersebut. Bahkan, kata dia, sudah ada sejumlah pihak yang dimintai keterangan terkait informasi Rosalina dan Nazaruddin.

Mengenai belum ditetapkannya Yulianis sebagai tersangka, menurut Johan, kendati Yulianis disebut-sebut sebagai pihak yang mengetahui akar permasalahan, tapi mengetahui itu tidak berarti ikut terlibat.

Tapi, tegas Johan, yang pasti saat ini KPK tengah mengembangkan kasus tersebut melalui penyidikan yang baru itu. "Semua informasi telah ditelaah," ujarnya.

Penelaahan informasi tersebut, dilakukan pihaknya lantaran dalam keterangan yang diberikan di persidangan adalah di bawah sumpah. Maka, kata dia, jika keterangan itu palsu adanya, maka pihak yang memberikan keterangan itu akan dikenai tuntutan pidana lain, yakni berbohong di pengadilan.

Selain itu, jelas Johan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, setidaknya membutuhkan dua alat bukti. Karena itu, pengakuan-pengakuan yang ada baru menjadi salah satu bukti. "Jadi tunggulah. Karena kita masih perlu waktu," kata Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement