REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung , Kamis (5/1), menuntut terdakwa kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan. Tuntutan itu terkait empat dakwaan yang diajukan oleh JPU.
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang," kata anggora JPU Eddy Rakamto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
JPU berkesimpulan bahwa Gayus telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaaan kesatu primer pasal 12 b ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo Pasal 65 ayar 1, dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B ayat 1 dan 2 UU Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan Ketiga Pasal 3 ayar 1 huruf a uu TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP, dan dakwaan Keempat primer Pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atau, ia didakwakan telah menerima gratifikasi (pemberian hadiah kepada penyelenggara negara) terkait pengurusan pajak PT Bumi Resources, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin dan penyimpanan kekayaannya dalam safe deposit box. Gayus juga didakwakan melakukan tindak pidana pencucian uang atas uang hasil gratifikasi tersebut dan penyuapan terhadap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Adapun pertimbangan JPU dalam tuntutannya yaitu, untuk yang memberatkan, Gayus dalam masa bakti yang singkat selama empat tahun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, tidak menunjukkan perilaku yang baik selain hanya memanfaatkan kelemahan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi.