REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum memberi tanggapan atas kasus pencurian sandal jepit oleh pelajar berusia 15 tahun berinisial AAL di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah hingga terancam hukuman pidana maksimal lima tahun.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden telah mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan dan mengikuti pemberitaan kasus tersebut.
"Tentu Presiden juga mengikuti dan mendengar berita tersebut, namun sementara ini belum ada 'statement'(tanggapan,red) dari Bapak Presiden mengenai hal tersebut," ujarnya.
Presiden, lanjut dia, juga telah mengetahui tentang aksi pengumpulan 1.000 pasang sandal jepit oleh masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi yang dialami oleh AAL.
AAL saat ini mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, atas laporan pemilik sandal yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Pemberitaan tentang kasus tersebut mulai menarik media massa asing seperti Singapura dan juga Washington Post dari Amerika Serikat yang menyoroti sandal jepit sebagai simbol baru ketidakadilan di Indonesia.