REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Provinsi DIY menyoroti aturan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait kasus pelaporan Dosen Fakultas Hukum UGM, Oce Madril. Seharusnya aturan tersebut berbentuk imbauan bukan larangan.
Anggota Komisi A, DPRD Provinsi DIY, Arif Noor Hartanto, mengatakan tidak semua masyarakat yang datang ke instansi publik dalam keadaan siap. Karena latar belakang masyarakat tidak semuanya sama. "Bila aturan itu dinilai memberatkan, seharusnya bisa ditinjau ulang," kata Arif ketika dikonfirmasi, Jumat (8/2).
Arif menambahkan, bila ada masyarakat yang datang tanpa pakaian layak, bukan berarti mereka tidak berhak mendapatkan pelayanan. Hanya saja, boleh diberikan peringatan agar dapat lebih santun.
Namun, menurutnya, masyarakat juga seharusnya tahu diri dengan cara pakaiannya saat datang ke lembaga formal pemerintah, terlebih bagi mereka yang mampu. Dengan begitu, tidak akan terjadi bentrok persepsi satu sama lain. "Tidak layak saja bila orang itu dinyatakan mampu, namun masuk Kantor Imigrasi menggunakan sendal," ujarnya.