Kamis 07 Feb 2013 18:43 WIB

Pakai Sendal Jepit, Dosen UGM Diusir Kantor Imigrasi

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Ombudsman RI
Ombudsman RI

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN –- Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Imigrasi Yogyakarta lantaran memakai sendal jepit. Karena merasa terhambat dalam mendapatkan pelayanan, pihaknya melaporkan persoalan itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY – Jateng.

Oce mengatakan, sebagai instansi publik, seharusnya Kantor Imigrasi tidak perlu menerapkan peraturan tersebut. Bila memang ingin menerapkan aturan internal, harusnya berlaku pada karyawan, bukan masyarakat. Karena, mereka yang tidak tahu aturan itu, tentunya akan merasa keberatan. “Lalu, kami harus pulang dulu mengganti sepatu meskipun dalam kondisi mendesak,” kata Oce, Kamis (7/1).

Selain itu, imbauan tersebut juga tidak memberikan dispensasi pada masyarakat seperti menyediakan sepatu cadangan ataupun peringatan awal. Karena, tanpa sepatu, pihak Imigrasi seolah tidak mau memberikan akses pelayanannya. Menurutnya, hal semacam ini bukanlah persoalan yang krusial. Karena, tidak ada peraturan sebelumnya yang melarang seseorang menggunakan sendal dalam mengurus izin pembuatan paspor atau semacamnya.

Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan ORI DIY- Jateng, Jaka Susila, mengatakan pihaknya akan segera mengklarifikasi persoalan ini dengan Kantor Imigrasi. Meskipun mereka mempunyai regulasi internal, namun harus ada landasan hukumnya. “Perlu adanya fleksibilitas dalam menetapkan aturan,” ujar Jaka.

Dia juga menjelaskan, jangan sampai akses masyarakat menjadi terhambat lantaran adanya aturan itu. Meskipun, sebenarnya memang telah dipasang spanduk yang menyebutkan larangan serta aturan memasuki kantor di depan pintu masuk. Namun, hal ini dinilai tidak memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Ketua ORI DIY – Jateng, Budi Matshuri, menambahkan laporan Oce Madril telah diterima. Ke depannya ORI akan berusaha mempertemukan pihak Kantor Imigrasi dan pelapor untuk mendiskusikan aturan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement