Rabu 15 Jun 2022 19:38 WIB

Kata Milenial Soal Larangan Bersendal Jepit Saat Naik Motor

Data tunjukkan persentase kecelakaan sepeda motor mencapai 73 persen.

Pengguna sepeda motor diimbau untuk menggunakan alas kaki yang sesuai, bukan sendal jepit, untuk faktor keselamatan berkendara.
Foto: Prayogi/Republika
Pengguna sepeda motor diimbau untuk menggunakan alas kaki yang sesuai, bukan sendal jepit, untuk faktor keselamatan berkendara.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhyiddin, Ali Mansur, Wahyu Suryana

Imbauan tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara sepeda motor menimbulkan keriuhan publik. Peringatan untuk keselamatan pengendara ini namun direspons positif kelompok milenial.

Baca Juga

Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Penggerak Milenial Indonesia (PMI) Taufik mengatakan, peringatan dari Korlantas Polri itu justru sangat penting mengingat banyaknya pengendara yang tidak peduli dengan keselamatannya masing-masing. "Peringatan dari Pak Korlantas Polri sangat penting. Sebagai pengendara yang baik, tidak ada salahnya kita mengindahkan imbauan tersebut," ujar Taufik, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama. Mengingat, nyawa seseorang lebih penting dari apapun.

"Jadi tidak ada ruginya jika kita harus menggunakan jaket, sepatu, helm, dan pelindung lain saat berkendara. Itu semua yang akan melindungi kita. Jika masih menganggap nyawa lebih penting, tak ada salahnya kita gunakan itu semua," ucap Taufik.

Taufik menuturkan, kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara masih sangat minim. Oleh sebab itu, kata dia, perlu adanya sosialisasi yang lebih masif, serta imbauan yang berkelanjutan dari pihak Korlantas Polri.

"Jadi, apa yang saat ini dilakukan pak Korlantas Polri adalah bagian dari upaya menyelamatkan warganya serta mencegah dari kejadian yang tidak diinginkan. Ini merupakan hal positif yang harus kita sambut baik," kata dia.

Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan berkendara, kata Taufik, bisa dilihat dari data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan. Tercatat bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 kasus pada 2021. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data tahun 2020 yang berjumlah 100.028 kasus.

Menurut Taufik, kasus kecelakaan lalu lintas pada 2021 juga telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan kerugian materi mencapai Rp 246 miliar. Sementara, jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun lalu sebanyak 10.553 orang, dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan jenis kendaraan, keterlibatan kasus kecelakaan lalu lintas yang paling tinggi adalah sepeda motor dengan persentase 73 persen. Urutan kedua adalah angkutan barang dengan persentase 12 persen.

"Angka kecelakaan kita sangat tinggi. Oleh sebab itu, perlu upaya upaya pencegahan sejak dini kepada masyarakat," jelas Taufik.

Taufik lantas mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi milenial dan gen-z agar selalu patuh saat berkendara dan mengindahkan imbauan Korlantas Polri. Menurut dia, imbauan itu juga merupakan bagian dari ikhtiar pencegahan dari hal hal yang tidak diinginkan saat berkendara.

"Saya sependapat dengan Pak Korlantas Polri, bahwa hal demikian ini harus muncul dari diri kita sendiri. Bukan karena ada atau tidaknya petugas polisi di jalanan," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement